Lewati ke konten utama
Logo LP Maarif NU Lamongan

KMA 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah

KMA 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah
11 Jul 2026 admin@maarifnulamongan.com Regulasi

Kementerian Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 sebagai aturan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik. Kehadiran regulasi ini menjadi pembaruan kebijakan dalam mengatur kewajiban profesional guru madrasah di seluruh Indonesia.


Melalui KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik, pemerintah memberikan pedoman yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan tugas guru, baik tugas utama maupun berbagai tugas tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja.


Keputusan Menteri Agama tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.


Perubahan Aturan Menyesuaikan Kebutuhan Madrasah


Perubahan regulasi melalui KMA 736 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pendidikan madrasah yang terus berkembang. Guru madrasah saat ini tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga memiliki berbagai peran pendukung dalam pengembangan mutu pendidikan.


Dalam aturan terbaru ini, pemenuhan beban kerja guru tidak hanya dihitung berdasarkan aktivitas pembelajaran di kelas, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan profesional lainnya yang mendukung proses pendidikan.


Guru madrasah diberikan ruang untuk memenuhi kewajiban kerja melalui kegiatan pembelajaran, pembimbingan, pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh satuan pendidikan.


Beban Kerja Guru Madrasah Sebanyak 37 Jam 30 Menit Per Minggu


Salah satu poin utama dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai jumlah beban kerja guru. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru madrasah bersertifikat pendidik wajib melaksanakan beban kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.


Pelaksanaan beban kerja tersebut terdiri atas beberapa kegiatan pokok, di antaranya:

  • Melakukan perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
  • Membimbing dan melatih peserta didik.
  • Melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas guru.


Ketentuan tersebut menegaskan bahwa profesionalitas seorang guru tidak hanya diukur dari kegiatan mengajar, tetapi juga dari berbagai tanggung jawab lain yang melekat pada profesinya.


Guru Madrasah Wajib Memenuhi Ketentuan Jam Tatap Muka


Dalam pemenuhan tugas pembelajaran, guru mata pelajaran diwajibkan melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka setiap minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.


Pemenuhan jam mengajar tersebut dapat dilakukan pada satu madrasah maupun lebih dari satu satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.


KMA 736 Tahun 2026 juga memberikan pengaturan khusus bagi guru yang memiliki kondisi tertentu, seperti guru di daerah tertentu, guru pendidikan khusus, serta guru yang menjalankan layanan pendidikan khusus.


Tugas Tambahan Guru Dapat Diperhitungkan


Selain mengatur beban kerja utama, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga memberikan penjelasan mengenai tugas tambahan yang dapat dikonversi menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru.


Beberapa tugas tambahan yang diperhitungkan antara lain:

  • Wakil kepala madrasah.
  • Kepala perpustakaan.
  • Kepala laboratorium.
  • Kepala bengkel atau unit produksi.
  • Koordinator bidang tertentu.
  • Pembimbing khusus.
  • Koordinator pembina asrama.


Tidak hanya itu, terdapat pula tugas tambahan lain seperti wali kelas, guru piket, pembina kegiatan ekstrakurikuler, koordinator pembelajaran berbasis proyek, pembimbing prestasi peserta didik, pengurus organisasi profesi, hingga pengelola kegiatan pendidikan tertentu.


Setiap tugas tambahan tersebut memiliki nilai ekuivalensi yang telah ditentukan dalam lampiran KMA Nomor 736 Tahun 2026.


Kepala Madrasah Memiliki Peran Penting dalam Penetapan Beban Kerja


Dalam implementasi KMA 736 Tahun 2026, kepala madrasah memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pengaturan dan penetapan beban kerja guru.


Pembagian tugas harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kebutuhan madrasah, jumlah peserta didik, struktur kurikulum, serta ketersediaan guru.


Penetapan beban kerja yang tepat akan membantu memastikan seluruh guru dapat menjalankan tugas sesuai regulasi sekaligus mendukung tertib administrasi madrasah.


KMA 736 Tahun 2026 Dorong Profesionalisme Guru Madrasah


Dengan diterapkannya KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik, diharapkan seluruh guru dan pengelola madrasah dapat memahami aturan terbaru tersebut secara menyeluruh.


Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan sistem kerja guru yang lebih terarah, meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.


Madrasah diharapkan segera melakukan penyesuaian administrasi dan pembagian tugas guru agar seluruh pelaksanaan kegiatan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Silahkan unduh KMA 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik Disini.


Bagikan:
Chat Kami