Lewati ke konten utama
Logo LP Maarif NU Lamongan

Beban Kerja Guru dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA 736 Tahun 2026

Beban Kerja Guru dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA 736 Tahun 2026
14 Jul 2026 admin@maarifnulamongan.com Regulasi

Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperbarui ketentuan terkait beban kerja guru madrasah melalui KMA 736 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemenuhan beban kerja guru, baik bagi guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), kepala madrasah, maupun guru yang mendapatkan tugas tambahan.


Ketentuan mengenai beban kerja guru sesuai KMA 736 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan madrasah dalam memastikan pemenuhan jam tatap muka (JTM), tugas utama guru, serta ekuivalensi tugas tambahan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.


Dengan adanya aturan ini, guru madrasah memiliki acuan yang lebih jelas dalam melaksanakan tugas profesionalnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Ketentuan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah Sesuai KMA 736 Tahun 2026


Dalam KMA 736 Tahun 2026 dijelaskan bahwa beban kerja guru disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Berikut rincian beban kerja guru pada satuan pendidikan RA dan Madrasah:


1. Guru Mata Pelajaran


Guru mata pelajaran memiliki beban kerja sebanyak: 24 Jam Tatap Muka (JTM) dengan maksimal 40 JTM.

Pemenuhan jam mengajar tersebut menjadi bagian utama dalam pelaksanaan tugas profesional guru sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampunya.


2. Guru Kelas RA


Guru kelas RA memiliki beban kerja berupa: Satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.


Guru kelas RA bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembelajaran dan pengelolaan kelas yang menjadi amanahnya.


3. Guru Kelas MI


Guru kelas MI memiliki ketentuan Satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.


Artinya, guru kelas MI yang mengelola satu rombongan belajar telah diperhitungkan memiliki beban kerja setara 24 jam tatap muka.


4. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)


Beban kerja guru BK atau konselor adalah Mengampu paling sedikit 3 rombongan belajar (rombel) pada satuan pendidikan.


Guru BK memiliki peran dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik sesuai kebutuhan perkembangan akademik maupun nonakademik.


5. Kepala Madrasah


Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalensi beban kerja 24 Jam Tatap Muka (JTM).


Tugas kepala madrasah diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru.


Ekivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Sesuai KMA 736 Tahun 2026


Selain tugas utama mengajar, guru juga dapat diberikan tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi jam tatap muka. Tugas tambahan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru.


Berikut daftar tugas tambahan guru beserta ekuivalensinya:


Tugas Tambahan GuruEkuivalensi
Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA, MAK)12 JTM
Koordinator Pendidikan MI12 JTM
Ketua Program Keahlian pada MAK12 JTM
Kepala Perpustakaan12 JTM
Kepala Laboratorium12 JTM
Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK12 JTM
Koordinator Pembina Asrama pada Madrasah Berasrama12 JTM
Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi atau Pendidikan Terpadu6 JTM


Ketentuan Detail Beban Kerja Guru dalam KMA 736 Tahun 2026


KMA 736 Tahun 2026 juga mengatur beberapa ketentuan khusus terkait pemenuhan beban kerja guru, di antaranya:


Beban Kerja Guru Kelas MI


Guru kelas MI memiliki beban kerja berupa 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 jam tatap muka, kecuali guru mata pelajaran.


Ketentuan ini menegaskan bahwa guru kelas MI yang bertanggung jawab terhadap satu kelas telah memenuhi ekuivalensi beban kerja sesuai aturan.


Beban Kerja Guru BK atau Konselor


Guru Bimbingan dan Konseling/konselor memiliki kewajiban Mengampu layanan bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombongan belajar dalam satu tahun pada satuan pendidikan.

Layanan BK menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.


Beban Kerja Kepala Madrasah


Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah memiliki ekuivalensi 24 jam mengajar per minggu.


Tugas manajerial kepala madrasah diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja profesional guru.


Perhitungan Kokurikuler dalam Beban Kerja Guru


Guru yang mengampu mata pelajaran dengan alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum dapat memperhitungkan kegiatan tersebut sebagai Beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.


Sementara itu, fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum dapat diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalensi maksimal 6 jam per minggu.


Daftar Guru yang Dapat Diberikan Tugas Tambahan


Berdasarkan KMA 736 Tahun 2026, guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai berikut:


  1. Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK.
  2. Koordinator Bidang Pendidikan MI.
  3. Ketua Program Keahlian pada MAK.
  4. Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK.
  5. Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK.
  6. Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK.
  7. Koordinator Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama.
  8. Pembimbing Khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.


KMA 736 Tahun 2026 memberikan ketentuan bahwa tugas tambahan guru memiliki ekuivalensi beban kerja sebagai berikut:


  • Tugas tambahan pada poin wakil kepala madrasah sampai dengan koordinator pembina asrama diperhitungkan setara 12 jam mengajar per minggu.
  • Tugas tambahan sebagai pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu diperhitungkan setara 6 jam mengajar per minggu.


Beban kerja guru sesuai KMA 736 Tahun 2026 memberikan pedoman yang jelas mengenai pemenuhan jam tatap muka dan pengakuan tugas tambahan guru di lingkungan RA dan Madrasah.


Guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK, kepala madrasah, hingga guru yang mendapatkan tugas tambahan memiliki ketentuan ekuivalensi masing-masing yang dapat digunakan dalam memenuhi beban kerja profesional.


Dengan memahami aturan ini, madrasah dapat melakukan pengelolaan tugas guru secara lebih efektif, memastikan pemenuhan administrasi pembelajaran, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah.


Bagikan:
Chat Kami